oleh : Hernan Tori, S.IP
Direktur Eksekuitif TCKB (Training Center Kader Bangsa) dan Ketua Umum Ikatan Kader Bangsa (IKB), Dosen Universitas Megoupak Tulang Bawang
PEMILU SEBAGAI PILAR DEMOKRASI
Dengan demokrasi, warga negara dapat berpartisipasi dalam menentukan arah pembangunan, baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam penyelenggaraan pemerintahan, sebuah pemerintahan yang demokratis itu bercirikan :
1. Adanya Penyelenggara PEMILU
2. Adanya pemerintahan yang transfaran, akuntabel dan resfonsif.
3, Adanya perlindungan terhadap HAM
4. Berkembangnya Civil society.
MENGAPA HARUS PEMILU
Untuk memilih pemimpim dan wakil-wakil rakyat secara konstitusional dan damai. Mereka akan menjalankan fungsi legislatif di DPR,DPD, dan DPRD kabupaten/kota, seperti membuat undang-unadang dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan oleh lembaga eksekutif.
memilih secara langsung presiden dan wakil presiden, serta kepala pemerintahan ditingkat provinsi dan kabupaten. mereka menjalankan fungsi eksekutif termasuk melaksanakan undang-undang yang di tetapkan oleh legislatif.
TAHAP-TAHAPAN PEMILU
1. Tahapan Persiapan, meliputi:
|
(1). Pembentukan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) atau PPLN (Panitia Pemungutan Suara Luar
Negeri)
(2). Pembentukan KPPPS (Kelompok Panitia
Pemungutan Suara) atau KPPSLN (Kelompok Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri)
(3). Seleksi anggota KPU Provinsi dan
Kabupaten/Kota
(4). Pelaksanaan sosialisasi, publikasi dan
pendidikan pemilih
(5). Bimbingan teknis SI KPU (Sistem Informasi
KPU)
(6). Pengadaan dan pengelolaan logistik
(7). Distribusi logistik perlengkapan
pemungutan suara (Provinsi, Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS):
(8). Distribusi logistik perlengkapan
pemungutan suara di luar negeri (PPLN dan KPPSLN):
|
2.
Tahapan Penyelenggaraan, meliputi:
|
(1).
Penyusunan Peraturan KPU
(2).
Verifikasi administrasi di KPU
(3).
Verifikasi faktual di KPU
(4).
Pengumuman partai politik
peserta pemilu
(5).
Pengundian dan penetapan nomor
urut partai politik
(6).
Penyerahan data kependudukan
dari pemerintah kepada KPU
(7).
Konsolidasi DP4 (Daftar Penduduk
Potensial Pemilih Pemilu)
(8).
Pengumuman DPS (Daftar Pemilih
Sementara)
(9).
Pengumuman DPT (Daftar Pemilu
Tetap)
(10).
Penetapan DPTLN (Daftar Pemilih
Tetap Luar Negeri)
(11).
Pendaftaran calon anggota DPR,
DPD, dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota
(12).
Verifikasi pencalonan anggota
DPRD
(13).
Pengumuman Daftar Calon Tetap
(DCT) anggota DPD
(14).
Verifikasi pencalonan angota
DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota
(15).
Pengumuman Daftar Calon Tetap
(DCT) anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota
(16).
Audit dana kampanye
(17).
Masa tenang
(18).
Pemungutan dan Penghitungan
Suara
(19).
Rekapitulasi hasil penghitungan
suara Pemilu tingkat Nasional
(20).
Penetepan hasil pemilu secara
nasional
(21).
Penetapan Partai Politik
Memenuhi Ambang Batas
(22).
Penetapan perolehan kursi dan
calon terpilih tingkat nasional sampai Kabupaten/Kota:
(23).
Peresmian Keanggotaan DPRD
Provinsi, Kabupaten/Kota, DPR dan DPD:
(24).
Pengucapan sumpah dan janji
(DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, DPR dan DPD):
|
3.
Tahap Penyelesaian, meliputi:
|
(1)
Pengajuan perselisihan hasil
pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD kepada Mahkamah Konstitusi (MK)
(2)
Penyusunan Laporan
Penyelenggaran Pemilu
(3)
Pembubaran Badan-badan
Penyelenggara ad hoc
(4)
Penyusunan Laporan Keuangan
Pemilu adalah alat
atau sarana perwujudan berdemokrasi. Pemilu merupakan syarat minimal bagi
demokrasi. Menurut saya Pemilu yang berkualitas adalah Pemilu yang:
(1). Tingkat
partisipasi pemilih tinggi
(2). Rakyat memilih
wakilnya atau pemimpinnya secara rasional.
(3). Minim
pelanggaran Pemilu
|