Social Icons

Pages

Minggu, 25 Januari 2015

PEMILIH PEMULA "Cerdas Berdemokrasi"


oleh : Hernan Tori, S.IP
Direktur Eksekuitif TCKB (Training Center Kader Bangsa) dan Ketua Umum Ikatan Kader Bangsa (IKB), Dosen Universitas Megoupak Tulang Bawang


PEMILU SEBAGAI PILAR DEMOKRASI
Dengan demokrasi, warga negara dapat berpartisipasi dalam menentukan arah pembangunan, baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam penyelenggaraan pemerintahan, sebuah pemerintahan yang demokratis itu bercirikan :

1. Adanya Penyelenggara PEMILU
2. Adanya pemerintahan yang transfaran, akuntabel dan resfonsif.
3, Adanya perlindungan terhadap HAM
4. Berkembangnya Civil society.

MENGAPA HARUS PEMILU
Untuk memilih pemimpim dan wakil-wakil rakyat secara konstitusional dan damai. Mereka akan menjalankan fungsi legislatif di DPR,DPD, dan DPRD kabupaten/kota, seperti membuat undang-unadang dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan oleh lembaga eksekutif.

memilih secara langsung presiden dan wakil presiden, serta kepala pemerintahan ditingkat provinsi dan kabupaten. mereka menjalankan fungsi eksekutif termasuk melaksanakan undang-undang yang di tetapkan oleh legislatif.

TAHAP-TAHAPAN PEMILU

1. Tahapan Persiapan, meliputi:
(1). Pembentukan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) atau PPLN (Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri)
(2). Pembentukan KPPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) atau KPPSLN (Kelompok Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri)
(3).  Seleksi anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota
(4). Pelaksanaan sosialisasi, publikasi dan pendidikan pemilih
(5). Bimbingan teknis SI KPU (Sistem Informasi KPU)
(6).  Pengadaan dan pengelolaan logistik
(7).  Distribusi logistik perlengkapan pemungutan suara (Provinsi, Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS):
(8).  Distribusi logistik perlengkapan pemungutan suara di luar negeri (PPLN dan KPPSLN): 
2.
Tahapan Penyelenggaraan, meliputi:
(1).          Penyusunan Peraturan KPU
(2).          Verifikasi administrasi di KPU
(3).          Verifikasi faktual di KPU
(4).          Pengumuman partai politik peserta pemilu
(5).          Pengundian dan penetapan nomor urut partai politik
(6).          Penyerahan data kependudukan dari pemerintah kepada KPU
(7).          Konsolidasi DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu)
(8).          Pengumuman DPS (Daftar Pemilih Sementara)
(9).          Pengumuman DPT (Daftar Pemilu Tetap)
(10).      Penetapan DPTLN (Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri)
(11).      Pendaftaran calon anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota
(12).      Verifikasi pencalonan anggota DPRD
(13).      Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD
(14).      Verifikasi pencalonan angota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota
(15).      Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota
(16).      Audit dana kampanye
(17).      Masa tenang
(18).      Pemungutan dan Penghitungan Suara
(19).      Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu tingkat Nasional
(20).      Penetepan hasil pemilu secara nasional
(21).      Penetapan Partai Politik Memenuhi Ambang Batas
(22).      Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih tingkat nasional sampai Kabupaten/Kota:
(23).      Peresmian Keanggotaan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, DPR dan DPD:
(24).      Pengucapan sumpah dan janji (DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, DPR dan DPD):
3.
Tahap Penyelesaian, meliputi:
(1)   Pengajuan perselisihan hasil pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD kepada Mahkamah Konstitusi (MK)
(2)   Penyusunan Laporan Penyelenggaran Pemilu
(3)   Pembubaran Badan-badan Penyelenggara ad hoc
(4)   Penyusunan Laporan Keuangan
Pemilu adalah alat atau sarana perwujudan berdemokrasi. Pemilu merupakan syarat minimal bagi demokrasi. Menurut saya Pemilu yang berkualitas adalah Pemilu yang:
(1). Tingkat partisipasi pemilih tinggi
(2). Rakyat memilih wakilnya atau pemimpinnya secara rasional.
(3). Minim pelanggaran Pemilu


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Blogger Templates