Social Icons

Pages

Kamis, 25 Desember 2014

PEREMPUAN CERDAS DALAM BERDEMOKRASI


Demokrasi langsung adalah bentuk pemerintahan yang mengakui hak setiap rakyat secara langsung, untuk berpendapat atau memberikan persetujuannya dalam setiap pengambilan keputusan atau kebijakan publik. Hasil amandemen UUD 45, yang mencerminkan penguatan prinsip-prinsip demokrasi adalah : a. kedaulatan rakyat, pasal 1 ayat (2), b. Supremasi hukum, pasal 1 ayat 3 c. Persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan bagi semua warga negara, pasal 27 ayat 1. d. Hak azasi manusia, pasal 27, pasal 28, pasal 28 butir A-J, pasal 29, pasal 31, pasal 32 dan pasal 34. e. pemilihan umum yang jujur dan adil dan dilaksanakan secara berkala, pasal 22 e. f. lembaga perwakilan rakyat, pasal 19 sampai dengan pasal 22 d.

pemilu di Indonesia : 1. pileg, 2. pilpres 3. pemilukada
masyarakat dan pemilih harus juga berperan serta untuk mengantisipasi dan mencegah segala bentuk kecurangan pemilu yang ada di masyarakat saat pemilu. 

Rendahnya jumlah perempuan di DPR dan DPRD akan berakibat pada peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang dan peraturan daerah yang dihasilkan tidak mempertimbangkan kepentingan dan kebutuhan perempuan. 

oleh karena itu, penting bagi perempuan Indonesia untuk memanfaatkan sebaik mungkin penghormatan dan pemenuhan hak pilih bagi permpuan ini, yaitu dengan cara menggunakan hak pilihnya cerdas, untuk meningkatkan keterwakilan perempuan dalam politik, terutama keterwakilan dalam lembaga dewan perwakilan rakyat.

pemilu akan bermakna bagi demokrasi, bila prinsip-prinsip demokrasi diterapkan dalam pelaksanaan pemilu. mari wujudkan pemilu yang demokratis, dengan kedaulatan ada sepenuhnya ditangan rakyat.

Jadi pemilu akan bermakna bagi demokrasi bila semua pemangku kepentingan dalam pemilu melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi dan taat pada asas-asas pemilu, secara demokratis.

 PEREMPUAN CERDAS POLITIK
STOP SEGALA BENTUK DISKRIMINASI TERHADAP PEREMPUAN  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Blogger Templates